Beranda | Artikel
Masbuq Dalam Shalat Id
Selasa, 24 Oktober 2017

MASBÛQ DALAM SHALAT ʹÎD

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc,

Sebuah keharusan bagi seorang Muslim untuk bersegera berangkat ke masjid untuk shalat berjamaah sehingga mendapatkan takbîratul ihram bersama imam. Namun kekurangan selalu ada pada manusia, sehingga terkadang tertinggal dari imam. Selain pada shalat fardhu yang lima waktu, terkadang masbûq juga terjadi pada shalat lain yang disyariatkan untuk dilaksanakan secara berjamaah seperti shalat ʹÎd dan shalat gerhana matahari atau bulan, namun banyak kaum Muslimin tidak mengetahui yang berkaitan dengan hukum-hukumnya.

MASBUQ DALAM SHALAT ʹÎD
Orang yang tidak mendapatkan awal shalat ʹÎd bersama imam ada beberapa keadaan:

1. Ketinggalan takbîratul ihram dan sebagian shalat namun masih mendapatkan rakaat pertama bersama imam
Orang yang mendapatkan imam dalam shalat ʹÎd pada rakaat pertama setelah selesai takbîr atau sedang takbir, maka ia harus masuk bersama imam pada keadaan yang didapatinya. Ini disepakati oleh para Ulama fikih.[1]

Ini sebenarnya tidak khusus pada shalat ʹÎd saja tapi umum dalam semua shalat. Orang yang tertinggal itu (masbûq) melakukan takbîratul ihram lalu mengikuti imam dalam kondisi dan gerakan yang didapatinya. Ini berdasarkan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu yang berbunyi:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا جِئْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَنَحْنُ سُجُودٌ فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوهَا شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Apabila kalian datang melakukan shalat dalam keadaan kami sedang bersujud maka sujudlah dan janganlah kalian hitung itu (sebagai raka’at-red). Barangsiapa yang mendapatkan ruku’ berarti dia telah mendapatkan satu rakaat. [HR. Abu Dâwûd, no. 893 dan hadits ini dinyatakan sebagai hadits hasan oleh  al-Albâni].

Dalam riwayat al-Baihaqi dengan redaksi:

إِذَا جِئْتُمْ وَالإِمَامُ رَاكِعٌ فَارْكُعُوْا، وَإِنْ كَانَ سَاجِداً فَاسْجُدُوا، وَلَا تَعُدُّوْا بِالسُّجُوْدِ إِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ الرُّكُوْع

Apabila kalian datang melakukan shalat sementara imam dalam keadaan ruku’ maka ruku’lah dan bila imam sujud maka sujudlah dan tidak dihitung (rakaat) dengan sujud apabila tidak bersama imam ruku’nya . [Riwayat ini dishahihkan al-Albâni dalam al-Irwâ’ no. 406].

Makmum yang tertinggal semua atau sebagian takbir shalat ʹÎd pada rakaat pertama tentu memulai dengan takbîratul ihram dan ikut imam. Namun apakah makmum tersebut bertakbir dengan takbir yang tertinggal ataukah ikut imam dan tidak bertakbir lagi?

Para Ulama fikih berselisih tentang mengulangi takbir yang terlewatkan ini dalam dua pendapat.

Pendapat Pertama; Pendapat ini menyatakan bahwa makmum tersebut mengqadha takbir yang terlewatkan setelah imam selesai bertakbir seluruhnya. Inilah pendapat madzhab Abu Hanîfah rahimahullah[2] dan pendapat yang masyhur pada madzhab Mâlikiyah [3] serta pendapat lama dari Imam as-Syâfi’i rahimahullah[4] dan pendapat sebagian Ulama madzhab Hanâbilah[5].

Abu Hanîfah rahimahullah dan Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibâni rahimahullah menambahkan,  makmum tersebut harus mengqadha takbir yang terlewatkan walaupun sudah mendapati imam dalam keadaan ruku’. Sehingga ia bertakbir ketika ruku’ bersama imam namun tidak mengangkat tangan bersama takbir tersebut. Hal ini berdasarkan argumentasi bahwa ruku’ bagi makmum tersebut memiliki hukum berdiri, Bukankah orang yang mendapatkan ruku’ mendapatkan satu rakaat? Juga takbir-takbir tersebut hukumnya wajib menurut madzhab Abu Hanifah rahimahullah dan baca tasbih dalam ruku’ hukumnya sunnah sehingga sibuk melaksanakan yang wajib lebih utama daripada yang sunnah.

Sedangkan al-Qadhi Abu Yûsuf rahimahullah berpendapat bahwa makmum tidak bertakbir ketika sedang ruku’, karena ia telah kehilangan waktu untuk bertakbir dan juga dikarenakan kewajiban membaca al-Fatihah gugur darinya. Jika kewajiban membaca al-Fatihah bisa gugur darinya, maka bacaan takbir-takbir itu lebih layak lagi digugurkan.[6]

Dasar argumentasi pendapat ini adalah:

1. Masbûq memungkinkan untuk melaksanakan atau membaca dzikir ringan yang terlewatkan pada tempatnya, sehingga ia bisa melaksanakannya seperti takbîratul ihram [7] dan dzikir yang terlewatkan diqadha sebelum imam selesai, berbeda dengan perbuatan.[8]

Dasar argumentasi ini dijawab bahwa sibuk melakukan takbir yang terlewatkan membuat makmum tidak bisa diam dan tidak bisa mendengarkan yang diperintahkan kepadanya dalam shalat tersebut.

2. Takbir-takbir selain takbîratul ihram adalah pembuka rakaat dalam shalat ʹÎd sehingga masbûq diperintahkan seperti membuka shalat dengan takbîratul ihram.[9]

Inipun dibantah dengan cukupnya membuka shalat dengan satu takbir yaitu takbîratul ihram.

Pendapat Kedua; Pendapat ini menyatakan orang yang mendapati imam berdiri setelah selesai dari semua atau sebagian takbir shalat ʹÎd atau mendapati ruku’ saja, tidak perlu mengqadha takbir-takbir yang terlewatkan. Inilah madzhab asy-Syâfi’i [10] dalam qaul jadîd dan pendapat yang shahih dari madzhab Hanâbilah [11] serta salah satu pendapat dalam madzhab Mâlikiyah.[12]

Dasar argumentasi pendapat ini adalah:

1. Takbir-takbir selain takbîratul ihram, hukumnya sunnah bukan wajib, sehingga bila terlewatkan tidak diqadha’ sebagaimana dengan doa istiftah.[13]

2. Makmum diperintahkan untuk memperhatikan dan menyimak bacaan imam sehingga tidak boleh sibuk dengan perkara sunnah sampai meninggalkan yang wajib.[14]

Namun argumen ini dijawab atau dibantah dengan mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan para Ulama yang menetapkan bahwa takbir-takbir dalam shalat ʹÎd itu hukumnya sunnah, sebab madzhab Hanafiyah memandang takbir-takbir itu wajib. Sehingga mengqadha takbir-takbir tersebut tidak termasuk yang menyibukkan dengan yang sunnah tapi menyibukkan diri dengan yang wajib juga.

3. Makmum seandainya mendapatkan imam ruku’ maka gugur takbirnya demikian juga dalam masalah ini.[15]

Alasan ini dibantah dengan dua hal:

  1. Hukum yang menjadi standar dalam analogi ini belum disepakati kebenarannya, karena Abu Hanîfah rahimahullah berpendapat bahwa makmum tetap bertakbir dalam keadaan ruku’. [16]
  2. Gugurnya takbir ketika keadaan ruku’ dibolehkan karena darurat seperti gugurnya al-Fatihah dan tidak ada darurat untuk mengugurkan takbir selama imam masih berdiri, karena masih bisa.

 Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat kedua yang menyatakan bahwa orang yang masbûq tidak mengqadha takbir-takbir yang sudah terlewatkan. Karena mendengarkan bacaan imam lebih utama daripada sibuk dengan takbir-takbir tambahan tersebut, berdasarkan perintah Allâh Azza wa Jalla dalam firmanNya:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. [Al-A’râf/7:204]

2. Orang yang masbûq itu tertinggal satu rakaat
Orang masbûq yang tertinggal satu rakaat dan mendapatkan rakaat kedua bersama imam, maka ia wajib mengqadha rakaat yang tertinggal sesuai dengan tata caranya. [17] Ini menurut kesepakatan para Ulama’, berdasarkan sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

 Yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]

Namun terjadi perbedaan pendapat diantara ahli fikih tentang tata cara mengqadha’nya dalam bilangan takbirnya, apakah dengan bilangan takbir rakaat pertama dari shalat ʹÎd itu ataukah bilangan rakaat keduanya?

Permasalahan ini kembali kepada permasalahan masbûq mendapatkan shalat imam termasuk permulaan shalatnya ataukah akhir shalatnya.

(Permasalahan ini kembali kepada permasalahan apakah shalat yang didapati oleh orang yang masbûq bersama imam itu merupakan bagian awal-awal shalatnya ataukah bagian akhir shalatnya, dengan kata lain- sama dengan rekaat imam?)

Pendapat yang kuat diantara pendapat ahli ilmu adalah raka’at yang didapati oleh orang yang masbûq bersama imam itu merupakan permulaan shalatnya dan sisanya yang dikerjakan sendirian itu merupakan akhir shalatnya. Inilah adalah madzhab asy-Syâfi’i rahimahullah dan riwayat dari Ahmad t .[18]

Pendapat ini dirajihkan Syaikh Abdul Azîz bin Bâz rahimahullah dalam Majmû’ fatâwa beliau no. soal 462 (1/431).

Alasannya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ ، وَلَا تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا ، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

 Jika kalian mendengarkan iqomah, maka berangkatlah untuk melaksanakan shalat. Hendaknya kalian dalam kondisi tenang dan khusyu,  jangan  tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan, maka shalatlah. Dan apa yang terlewat, maka sempurnakanlah.” [HR. Al-Bukhâri, no. 636 dan Muslim, no. 602]

Makna kata ‘Sempurnakanlah’ sebagaimana dalam kitab Fathul Bâri. 2/118, artinya bahwa shalat orang yang masbûq bersama imam itu terhitung sebagai permulaan shalatnya.

Demikian juga para Ulama telah sepakat bahwa takbir pembuka tidak ada kecuali pada rakaat pertama. Ini menunjukkan rakaat yang didapati oleh orang yang masbûq bersama imam itu merupakan awal shalatnya.[19]

Dengan dasar ini, orang yang masbûq tertinggal satu raka’at dalam shalat ‘Id menyempurnakan rakaat kedua setelah imam salam dengan takbir rakaat keduanya, yaitu lima kali takbir selain takbir intiqal (takbir perpindahan dari sujud ke posisi berdiri-red).

Tidak ada perbedaan antara shalat-shalat wajib, shalat ʹÎd atau selain itu. Kalau seorang makmum mendapatkan satu rakaat shalat ʹÎd, maka itu termasuk rakaat pertama baginya. Kemudian dia berdiri setelah imam salam lalu melakukan rakaat kedua, dengan bertakbir di permulaannya lima kali takbir. Karena termasuk rakaat kedua untuknya.

Demikian juga para Ulama fikih berbeda pendapat tentang rakaat yang diqadhanya apakah dilaksanakan sesuai madzhab masbûq ataukah madzhab imam.

Mayoritas Ulama berpendapat masbûq melaksanakannya sesuai dengan madzhabnya bukan madzhab imam,[20] karena masbûq sendirian dalam membaca al-Fatihah dan sujud sahwi (jika salah atau lupa-red), maka demikian juga dalam takbir.[21]

Berbeda dengan pendapat madzhab Mâlikiyah dan sebagian Ulama Hanâbilah yang memandang masbûq mengikuti madzhab imam dalam menyempurnakan shalatnya karena makmum diperintahkan mengikuti imam.

Pendapat yang rajih dalam masalah ini adalah pendapat mayoritas ulama. Wallâhu `a’lam.

3. Orang yang masbûq tertinggal dua rakaat dan mendapat tahiyatul akhir bersama imam atau mendapatkan imam sebelum salam
Para Ulama sepakat bahwa orang yang mendapatkan imam dalam shalat ʹÎd setelah imam bangkit dari ruku’ rakaat kedua dan sebelum salam harus mengqadha semuanya setelah imam salam.[22]

Sedangkan tata caranya yaitu seorang masbûq melaksanakan secara qadha dua rakaat sesuai dengan tata cara yang dilakukan bersama imam. Masbûq bangkit setelah imam salam lalu bertakbir di rakaat pertama dengan tujuh kali takbir dan di rakaat kedua dengan lima takbir sebagaimana biasa. Inilah pendapat umumnya para Ulama, sesuai dengan keumuman sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Yang kalian dapati maka shalatlah dan yang terlewatkan maka sempurnakanlah [HR. Al-Bukhâri, no. 636]

Pada riwayat Mu’awiyah bin Hisyam dari Syaiban dengan lafadz: فَاقْضُوا (mengqadha’nya).[23]

Sedangkan menurut pendapat Muhammad bin al-Hasan dari Ulama Hanafiyah dan al-Qâdhi dari Ulama Hanâbilah, hendaknya masbûq mengqadhanya empat rakaat dengan menganalogikannya dengan shalat jum’at apabila tidak mendapatkannya bersama imam.[24]

Dalam hal ini jelas yang rajih pendapat umumnya Ulama, karena pada dasarnya dalam mengqadha adalah melaksanakannya sesuai dengan keadaan normal kecuali yang ada pengecualiannya seperti shalat Jum’at. Pengecualian ini tidak terdapat pada shalat ʹÎd sehingga sangat lemah pendapat yang menyelisihi pendapat umumnya ulama ini.[25]

Demikianlah beberapa hukum berkenaan dengan masbûq dalam shalat ʹÎd, semoga bermanfaat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Lihat Marâtibul Ijma’ hlm 25, Badâ`i’ash Shanâ’i 1/314, al-Majmû’ Syarh al-Muhadzdzab 4/101, asy-Syarhul Kabîr 5/298 dan Nailul Authâr 3/193.
[2] Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 1/278, Fathul Qadîr 2/78, al-Bahru ar-Râ`iq 2/282 dan al-Fatâwa al-Hindiyah 1/151.
[3] Adz-dzakhîrah 2/474 dan Mawâhib al-Jalil 2/192.
[4] Al-Majmû’ 5/19 dan Raudhatuth Thâlibîn 2/73
[5] Al-Inshâf 5/363
[6] lihat keterangan ini pada Badâ`i’ ash-Shanâ`i’ 1/278, Fathul Qadîr 2/78, al-Jauharah an-Nayirah 1/120 dan al-Inshâf 5/363
[7] Al-Badâ`i’ 1/278 dan Syarhu al-Kharasyi 2/101.
[8] Fathul Qadîr 2/78
[9] Hâsyiyah ad-Dasûqi 1/397.
[10] Al-Majmû’ 5/19, Raudhatuth Thâlibîn 2/73 dan Mughnil Muhtâj 1/311
[11] Al-Furu’ 3/203, al-Inshâf 5/363 dan Kasyâf al-Qana’ 3/407.
[12] Hâsyiyah al-‘Adawi 2/101
[13] Al-Mubdi’ 2/185 dan Kasyâf al-Qana’ 3/407
[14] Hâsyiyah al-Adawi 2/101.
[15] Al-Furu’ 3/203
[16] Lihat Fathul Qadîr 2/78
17] Lihat Fathul Qadîr 2/78, al-Majmû’ 5/19 dan al-Furu’ 3/207
[18] . lihat Al-Majmû 4/420.
[19]  Lihat kesepakatan ini pada kitab Nailul Authâr 3/173.
[20] Fathul Qadîr 2/78 dan al-Inshâf 5/363
[21] Al-Mubdi’ 2/190
[22] Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab 4/219 dan al-Mughni 3/285
[23] Lihat al-Mubdi’ 2/189
[24] Al-Fatâwa al-Hindiyah 1/151 dan al-Furu’ 3/207
[25] Lihat Fatâwa al-Lajnah ad-Dâ’imah 8/307


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/7585-masbuq-dalam-shalat-id.html